Agustus 11, 2008 | In: Tulisan
Komite sekolah kok setuju…??
Ternyata selama ini pendidikan murah yang di idam2kan para orang tua (khususnya saya hehehehe)
tidak akan (atau mungkin tidak akan) terwujud,seorang sohib yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan
menampaiakan (ind:memperlihatkan)bukti2 penarikan dana siswa baru,terutama SMP dan SMA begitu besar (menurut saya,klo orang kaya sih gak masalah)
seperti di salah satu smp ini,dengan alasan untuk PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN…(hahahaha macam2 alasan)
dan lucunya ada kategori2nya lho…kaya kita mo ngurus sim,askes gitu…
silahkan liat sendiri.(masih ada yg seperti ini..Insyal Allah ntar nyusul)
Di awali penggantian Undang-undang Sisdiknas dan mengganti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0293/U/1993
Tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3)
dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
mereka berdalih bahwa untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia dan sebagai bukti bahwa pemerintah serius dalam menangani pendidikan
saya setuju dan mendukung hal itu (siapa seh yang gak mau pendidikan di indonesia maju)
Sekarang baca Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (24) dan ayat (25) isinya sama
“yaitu Dewan Pendidikan adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan”
dan lampiran II kepmen pendidikan nasional 044/U/2002 tanggal 2 april 2002, point tentang kedudukan dan sifat komite sekolah
di nomor 3 yaitu “Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan”
Serta point peran dan fungsi komite sekolah yaitu sebagai Pendukung,pengontrol (dalam rangka transparansi dan akuntabilitas)
dan sebagai mediator antara legislatif,eksekutif dengan masyarakat.
Ok,undang2 telah dibuat dan telah diluncurkan untuk segera dilaksanakan di daerah2,pikiran saya dari dulu seperti ini
“UU dibuat oleh policy maker dengan susah payah,dengan orang2 yang tidak bodoh,dan biaya mahal ketika di luncurkan di daerah2
hasilnya malah tidak maksimal bahkan camuh malah ada yang salah menerapkannya..hahahaha….tanya kenapa..?.
Sama halnya Kempmendiknas ini,realita dilapangan ,dibentuknya komite sekolah menurut saya malah membuat orang tua siswa sebagai ATM bank,memungut dana setiap bulan
yang gak jelas yang jelas2 menurut saya malah gak sesuai dengan UU sisdiknas dan Kepmendiknas,kalau begini Fungsi komite sekolah sama kaya BP3 dulu,
Baris “yaitu Dewan Pendidikan adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan” (kalo seneng narik dana ke orang tua dan memberatkan apa itu peduli…?!)
saya pikir mereka ini tau ga,atau pura2 gak tau tentang fungsi sebenarnya,dan juga baris ini “Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan”
klo dipikir2 badan ini semakin tahun tidak semakin mandiri,kolusi dengan pejabat atur sedemikian rupa untuk mendapatkan hasil yang besar untuk di bagi2(mudah2an saya salah..)
sang policy maker membuat UU ini dengan tulus hati,dan berdoa mudah2an pendidikan di negaraku ini maju”,tetapi yang melaksanakan mungkin(bisa jadi) malah ngomong gini “wahh peluang bisnis baru nih..”
Sekolah sudah ada BOS,DAK dan lain2 dari pemerintah sekarang atas nama komite sekolah ikut narik juga,oya isunya nih disalah satu sekolah
di Banjarmasin ada sekolah yang bertaraf internasional dalam satu tahun total dana dari komite sekolah mencapai Rp.800 juta..!!!!
padahal sekolah ini udah dapat BOS,DAK dan bantuan APBN (karena bertaraf internasional),jadi yang kurang itu dimana…?!
Saya berharap komite sekolah di daerah ini dapat memposisikan dirinya sesuai undang2 (menurut saya tidak ada yang salah isinya..hanya implementasinya yang sa enake udele dewe)
jika saya nanti menjadi pengusaha dengan penghasilan 200 Milyar dalam satu bulan, sekolah2 di Kalsel bakalan saya tanggung ..hehehehe..AMIN..!!!
duit segitu sangat2 kecil di mata Tuhan tapi efeknya besar di mata Tuhan…bukan begitu,jangan sampai tahun2 berikutnya di jalan2 ada bentangan spanduk “BUBARKAN KOMITE SEKOLAH”
Sekali lagi mudah2an tahun depan saya jadi PNS…(hahahahahaha…..)




5 Responses to Komite sekolah kok setuju…??
Pakacil
Agustus 11th, 2008 at 20.34
nah, lho.. apa kubilang?
kalau tak hati-hati, komite memang hanya akan jadi ATM.
nih lainnya…
Modus Operandi…
annmolly
Agustus 12th, 2008 at 11.58
wah komite itu khan yg aktif cuman segelintir saja, dikumpulin aja susah eh tau tau dah ada keputusan.
awym
Agustus 15th, 2008 at 14.26
sudah jadi rahasia umum mas, pendidikan hanya menjadi lahan basah bagi yang bisa melihat dan memanfaatkan celah di dalam sistem negara kita yang aburadul. GRATIS ITU CUMA LIPS SERVICE belaka, topeng, basi…
semoga makin banyak yang sadar bahwa itu buakan haknya *ngelantur karena ngantuk*
manusiasuper
Agustus 15th, 2008 at 22.52
modusnya biasanya begini, persetujuan sumbangan dan segala macam kesusahan untuk murid baru itu diambil dalam rapat antara sekolah dengan komite sekolah LAMA. Jadi mereka setuju saja karena yang kena sial tokh orang tua murid baru, bukan murid lama…
Ari
Agustus 18th, 2008 at 13.42
Pemerintah harus lebih memperhatikan masalah ini, dan para orang tua siswa harus lebih tanggap lagi…
Yuk, kita cari sama2 solusi yang terbaik buat pendidikan di Indonesia, khusus nya di Kalimantan Selatan. Memang semua perlu biaya, tapi harus bisa di pilah jangan di pukul rata, pendidikan gratis masih belum bisa terlaksana secara merata karena harus disesuaikan berapa banyak anggaran pendidikan oleh pemerintah. Banyak sekolah yang rusak, itu baru gedung nya ..belum isi nya… pake duit apa memperbaiki nya ? duit rakyat ? lha wong duit rakyat sudah habis di korupsi… akhir nya terjadilah pungutan di sekolah….